Kelurahan sawidago mengdakan catatan sipil massal,38 pasangan suami istri didaftarkan didukcapil kab poso.

Lidikinvestigasi-ri.com–


Pamona utara- pemerintaha kelurahan sawidago,kecamatan pamona utara mengadakan catatan sipil massal bertempat di baruga sawidago,rabu 30 juni 2021.


Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid19,dan diikuti oleh 38 pasangan suami istri dri berbagai daerah di pamona bersaudara,yg diselenggarakany oleh pemerintah kelurahan sawidago.


Dalam acara ini tampak hadir ibu kadis dukcapil kab poso (Dra.Sophia Porajouw.Map),beserta jajaran dinas dukcapil, ibu lurah sawidago Ritamawo Galela,S,sos,Sekretaris Lurah, staf kelurahan Babinsa sawidago serda Heri O Narendo,kapolmas sawidago  Bripka Hendri Toparena.


Akibat pandemi covid19, 38 psangan suami istri ini terhambat dalam pendaftarannya di dinas dukcapil kab poso.


Menyigapi hal ini pemerintah kelurahan sawidago mengambil langkah dan inisiatif mengadakan program catatan sipil massal ,mengingat bnyak  pernikahan dimasa pandemik,yg belom terdaftr secara hukum,hanya melalu dewan adat dan agama.


Menurut ibu lurah sawidago (Ritamawo Galela,S,Sos) saat ditemui diruang kerjanya mengatakan,"langkah yg kita ambil ini adalah salah satu bentuk pelayanan kita ke masyarakat.


"Yg kita lakukan ini karna prihatin dengan banyaknya pernikahan secara adat dan agama dimasa pandemik covid19 tapi belom terdaftar secara hukum,langkah ini sudah termasuk pelayanan kami,pengabdian kami dan kepedulian kami ke masyarakat khususnya ke masyarakat sawidago,"ungkap Rita.


Dari 38 psangn suami istri,10 diantaranya sudah menerima buku nikah dari dukcapil pada hari itu juga,28 diantaranya masih menunngu karna syrat berkasnya belom lenkap.

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama