KAPOLRESTA SAMARINDA GELAR PRESS RELEASE DI POLSEK SAMARINDA KOTA TERKAIT KASUS PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR


MLI RI.Com SAMARINDA---Kepolisian Resor Kota Samarinda Polda Kaltim melakukan Press Releas ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Samarinda KBP Ary Fadli, SIK, MH, M.Si di Mako polsek Samarinda Kota Jl.Bhayangkara No 04 Kelurahan Bugis Kecamatan Samarinda Kota. Rabu (30/11/2022). 



"DT",Pria yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah salah satu SMK di Kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU) telah melakukan tindak Pidana Persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial “NA” yang berumur 14 tahun beralamat di Jl Adi Sucipto Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Palaran merupakan salah satu pelajar di SMP kelas 3.




Kapolresta Samarinda KBP Ary Fadli, SIK, MH, M.Si didampingi Kapolsek Samarinda Kota AKP Jajat Sudrajat SH,Wakapolsek Samarinda Kota AKP A.Baihaki SH.,MH ,Kanit Reskrim Iptu Fahrudi SH.,MH ,Kanit Binmas Iptu Taufik Hidayat.,menyampaikan bahwa kronologis kejadian Pelaku DT dan korban saling berkenalan melalui aplikasi percakapan Michat lalu bertukar nomor whatsapp. Keduanya kemudian video call. Disaat video call pertama kali, pelaku berusia 58 tahun melancarkan aksi bujuk rayu, sehingga korban terpengaruh mengikuti keinginan pelaku untuk berhubungan badan.




Ada 4 kali aksi pencabulan dilakukan pelaku yang berbeda-beda tempatnya. Dan satu kali pelaku melakukan hubungan badan kepada korban di salah satu Hotel Kawasan Pasar Pagi. Setiap aksinya, pelaku memberi imbalan kepada korban Rp 450 ribu hingga Rp 500 ribu dan merayu korban bahwa mereka merupakan suami istri yang memiliki hubungan serius. 




Setelah Saksi atau Orang tua korban membuat Laporan Polisi di Polsek Samarinda Kota, anggota unit Opsnal "Marabunta" melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan informasi korban saat itu, dan berhasil mengamankan pelaku. 




"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka “DT“ dijerat dengan Pasal yang disangkakan terkait perbuatan dari pelaku yaitu Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana ”Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”tutup Kapolresta.


Editor:Humas Polres Samarinda



Wartawan:Zawiranda S,Sos.

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama