Makassar,MLI RI.Com—Unit Reskrim Polsek Manggala selesaikan perkara penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar peradilan,.
RJ berlangsung di ruangan Problem Solving Unit Binmas Polsek Manggala. Ruangan khusus untuk mediasi damai yang selalu digunakan personel Bhabinkamtibmas Polsek Manggala.
Restorative justice ini dipimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Iptu Anwar, didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Akbar, serta Pemeriksa Bripka Sakka yang dihadiri langsung Kepsek / SMPN 8 Makassar dan SMPN 23 Makassar dan para Orang tua kedua belah pihak
Kapolsek Manggala Kompol Syamsuriadi, S.Sos,. MH melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar, mengatakan langkah restorative justice yang diambil penyidik terhadap perkara penganiayaan karena melibatkan pihak pihak masih di bawah umur Berstatus Pelajar Tingkat SMP dan ini merupakan amanah undang undang, ungkapnya.
“Jadi penyidik hanya memfasilitasi saja sementara yang menjadi mediator dalam upaya damai ini dari pihak Sekolah atau langsung ditengahi Masing-masing kepala sekolah” tambah Kanit Reskrim.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dikuatkan dengan surat kesepakatan diversi yang ditandatangani pihak-pihak yang berperkara, kemudian diketahui oleh pejabat RT/RW , Fasilitator diversi ( penyidik Polsek Manggala).
Polsek Manggala selaku fasilitator diversi yang diwakili Kanit Reskrim Iptu Anwar mengatakan “poin- poin kesepakatan pada mediasi Diversi ini mari dilaksanakan dengan baik, dan upaya hukum perkara ini berakhir dengan diversi, yang selanjutnya akan dimohonkan penetapan diversi dari Pengadilan”, ungkapnya.Penerbitan:13/11/2022Editor:umas Polsek Manggalana :Zawiranda

Posting Komentar