Lidik Investigasi RI.Com Jajaran Polsek Samboja berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika di Jalan Soerkarno Hatta KM 48 RT 13 Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara
Setelah dikonfirmasi lewat telekomunikasi Pada Hari ini (7/11/22) kepada Kanit Reskrim Polsek Samboja IPDA Sugiyono,S.H oleh Wartawan Lidik Investigasi Ri membenarkan adanya penangkapan oleh angotanya Pada Hari jumat (28/10/22) di jalan Soekarno Hatta KM 48 RT 13 Kelurahan Bukit Merdeka Kecamatan Samboja"ujar Kanit Reskrim Polsek Samboja"
Dalam penjelasannya Kejadian berawal ketika salah satu anggota Polsek Samboja menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Soekarno Hatta Kilo KM 48
Kemudian anggota Reskrim Polsek Samboja melakukan penyelidikan di TKP yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Samboja IPDA Sugiyono,S.H dan benar telah didapati seseorang yang berdiri didepan rumah warna biru yang mencurikan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut dan benar telah didapatkan botol barang bukti berupa botol plastik warna putih berisikan 5 poket sabu dikantong selana depan sebelah kiri.
Setelah saudara BY (23 thn) di introgasi barang tersebut diakui milik sendiri sehingga barang bukti diamankan ke Polsek Samboja untuk proses lebih lanjut
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Jurnalis:(Hamdan)

Posting Komentar