Kasus Penganiayaan Santri di Ponpes Daarul Falah Samarinda, Waka Polresta : Korban Meninggal Dunia



MLI RI.com SAMARINDA - Seorang santri di salah satu ponpes di kawasan kecamatan samarinda utara meninggal dunia dengan dugaan adanya unsur penganiayaan di tubuh korban.


Korban inisial AR ( 13 ) sempat mendapatkan pertolongan namun korban tak tertolong. Sementara pelaku MAF (20 ) sudah di amankan dengan status tersangka dalam proses sidik Polsek Sungai Pinang.


Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto, SIK menyampaikan penganiayaan itu terjadi pada hari sabtu, tgl 18 Pebruari 2023 sekitar pkl. 17.30 wita.


” Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menampar wajah sebanyak 2 kali, memukul punggung 2 kali, meninju ke arah dada 1 kali serta menendang ke arah dada korban sebanyak 1 kali lanjut menyiram mulut korban dengan air menggunakan gelas aqua . 


Akibat penganiayaan tersebut korban lunglai tersungkur tidak sadarkan diri. Korban sempat mendapatkan pertolongan di klinik terdekat namun korban tidak tertolong.

Adapun motif pelaku merasa kesal kehilangan uang 200 ribu dan menuduh korban yang mengambil namun korban membantah tuduhan tersebut. ” Paparnya.

Pelaku kami terapkan pasal 338 KUHP Sub pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun.


Dihadapan awak media Waka Polresta Samarinda menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlanjut ke tahap otopsi korban, pemeriksaan saksi dan ahli,” terang AKBP Eko.


Jurnalis, Zawiranda, S. Sos

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama