BALIKPAPAN | MLI RI.com - Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 11,50 gram di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.Rabu (31/05/2023)
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara di blender lalu di larutkan ke dalam kloset.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan tersangka serta perwakilan dari Pengadilan Negeri, Itwasda Polda Kaltim, Bid Humas Polda Kaltim, Bid Propam Polda Kaltim,Bidkum Polda Kaltim dan Jurnalis.
Kasubdit Ditresnarkoba mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Narkotika.
“Ya, ini sesuai dengan undang-undang, dan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tersangka yang berinisial (R).
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan BB jenis sabu-sabu seberat 12,50 gram beserta BB lainnya berupa 1 buah kotak, 1 buah timbangan digital dan 1 buah handphone.
Barang bukti sabu yang ditemukan seberat 12,50 gram tersebut kemudian disisihkan 1 gram untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium, adapun barang bukti yang di musnahkan seberat 11,50 gram.
tersangka, dijerat pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Jurnalis;Hamdan


Posting Komentar